Karena Menghina Nabi Muhammad, Orang Ini di Hukum Cambuk 800 Kali

Seorang laki-laki berjulukan Fayadh, ditangkap polisi syariah di Abha tepatnya barat bahari Arab Saudi tahun 2013 dan dipenjara. Kemudian ia dibebaskan dan ditangkap serta diadili pada awal tahun 2014.

Fayadh merupakan seorang penyair palestina. Ia ditangkap dengan masalah penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW (naudzubillah) dan juga menghina Negara Arab Saudi.

Pria berjulukan lengkap Ashraf Fayadh pada awalnya dituntut sanksi mati. Namun pengadilan Arab Saudi meringankan sanksi terdakwa menjadi 800 kali sanksi cambuk dan 8 tahun mendekam balik jeruji (penjara).

Ashraf Fayadh
Informasi dispensasi sanksi ini juga disampaikan oleh pengacara fayadh melalui akun twitter yaitu Abdul Rahman al-Lahim membenarkan sanksi bagi penyair Palestina tersebut sudah diringankan.

Kasus ini bermula dari kesaksiaan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mendengar ia (Fayadh) mengutuk Yang Mahakuasa SWT, Nabi Muhammad SAW dan Arab Saudi serta isi dari buku puisi yang ia tulis pada tahun sebelumnya.

Atas perbuatan Fayadh tersebut dianggap telah menghina Allah, Nabi dan juga Arab Saudi diputuskan untuk diadili. Dan ia kini menerima sanksi setimpal.

Hukuman cambuk ini sendiri sebanyak 800 kali akan dilakukan dalam beberapa sesi yaitu setiap sesi Fayadh akan dicambuk sebanyak 50 kali cambukan.

Hukuman ibarat masalah ini bukan kali ini saja terjadi. Namun pada tahun sebelumnya masalah atas nama Raif Badawi seorang penulis dieksekusi cambuk 1000 kali dan penjara alasannya ialah menghina Agama Islam. (sumber orisinil merdeka).


Semoga dengan masalah yang menimpa penyair Palestina tersebut menjadi pelajaran bagi semua orang. Terlebih bagi orang yang bertempat tinggal di Negara dengan syariat Islam, otomatis sanksi yang diberlakukan sesuai syariat Islam.

Sebagai seorang Muslim (Muslimah) yang baik sudah kewajiban kita semua untuk selalu memuji Yang Mahakuasa SWT dan menjunjung Nabi Muhammad SAW.