Wahai Muslimah. Siapa yang Harus Ditaati Terlebih Dahulu, Suami atau Orang Tua ? Ini Penjelasannya
Selama ini banyak pertanyaan yang ditanyakan perempuan ihwal siapa yang harus ditaati terlebih dahulu, suami ataukah orang tua. Hal ini menjadi sebuah dilemma dan problem yang harus dihadapi bagi sebagian perempuan jikalau mereka nanti sudah menikah.
Sering kita melihat, ada beberapa orang bau tanah dari pihak perempuan baik Ayah ataupun Ibu terlalu menuntut kepada anak perempuannya untuk berbuat sesuatu disaat bersamaan berseberangan dengan impian suaminya sendiri. Dalam kondisi menyerupai ini, manakah yang harus dilakukan seorang perempuan yang sudah menikah ? Terlebih ia mengharap ridha dari Tuhan SWT dan ingin menjadi seorang perempuan yang salehah.
Jawabannya….
Bila seorang istri mendapati keaatan kepada suami bersebrangan dengan ketaan kepada kedua orang tuanya (atau salah satu). Wajib baginya (istri) mendahulukan suaminya.
Hadits dari Rasulullah SAW, sebagian ulama statusnya hasan, menguatkan hal ini.
Dari ‘Aisyah Ra, berkata: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Siapakah insan paling besar haknya atas wanita?” Beliau menjawab: “Suaminya.”
Aku bertanya lagi, “Lalu siapa insan yang paling besar haknya atas laki-laki?” Beliau menjawab, “ibunya.” (HR. al-Hakim)
Imam Ahmad Ra berkata, seorang perempuan mempunyai suami dan seorang ibu sedang sakit: Ketaatan kepada suaminya lebih wajib atas dirinya daripada mengurusi ibunya, kecuali jikalau suaminya mengizinkannya.” (Syarh Muntaha al-Iradat: 3/47)
Didalam kitab Al-Inshaf (8/363) : “Seorang perempuan dihentikan mentaati kedua orangtuanya untuk berpisah dengan suaminya, tidak pula mengunjunginya dan semisalnya. Bahkan ketaatan kepada suaminya lebih wajib.”
Jelaslah bagi seorang perempuan dengan status istri harus mendahulukan suaminya terlebih dahulu diatas kepentingan orang tuanya. Namun, mengutip pernyataan para ulama jikalau keduanya sanggup dilakukan dengan izin suami, maka itu lebih baik.
Sementara itu, Syekh Yusuf al- Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu’ashirah bahwa memang benar, taat kepada orang bau tanah bagi seorang perempuan hukumnya wajib.
Kewajiban seorang perempuan taat kepada orang bau tanah ketika sebelum menikah. Dan jikalau sudah berkeluarga, seorang istri harus lebih mengutamakan taat dan patuh kepada suami. Selama itu masih sesuai syariat Islam dan tidak melanggar perintah Tuhan SWT.
Oleh alasannya yaitu itu sudah seharusnya kedua orang bau tanah perempuan tidak diperbolehkan untuk ikut campur kehidupan berumah tangga anak perempuannya. Dalam hal ini termasuk memperlihatkan perintah apapun kepada anaknya. Nah, bila itu terjadi (sebuah perintah), ini sebuah kesalah besar.
Untuk orang bau tanah (perempuan) ketahui, semenjak anaknya sudah dinikahkan, ia sudah menjadi tanggung jawab suaminya. Dan ia menjalani kehidupan bersama suaminya atas semua tanggung jawab baik dunia dan akhirat.
Bagaimana perempuan muslimah ? Sudah terperinci semua tanggapan dari pertanyaan yang selama ini mungkin sobat (perempuan muslimah) belum mengetahuinya.
Meskipun demikian, kewajiban mematuhi dan mentaati suami tidak berarti memutuskan tali sillaturrahim dengan kedua orang tua. Ini malah dihentikan hingga terjadi. Seorang suami dituntut harus menjaga kekerabatan yang baik antara istri dan keluarganya serta kekerabatan suami dengan mertuanya.
Sahabat renungan islam, binalah kekerabatan yang baik antara suami dan istri, antara keluarga istri (bagi suami) dan keluarga suami (bagi istri). Insya Tuhan akan menerima pahala dan berkah Tuhan SWT. Amin
Semoga bermanfaat. Jazakumullah