Inilah 20 Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi Laki-Laki

Salah satu sunnah Rasul dan syariat Islam yaitu menikah. Pernikahan akan menerima pahala dari Tuhan SWT. Menikah juga sebagai tujuan memperoleh keturunan yang sah diakui oleh agama Islam dan juga Negara. Bagi seseorang yang ingin menikah tidak boleh main-main dengannya.

Khususnya bagi seorang laki-laki harus menentukan dan melihat garis keturunan calon istrinya. Jangan hingga salah menentukan calon istri, bukannya menerima pahala malah menerima azab dari Tuhan SWT. Ada beberapa golongan perempuan yang  tidak sanggup dinikahi seorang laki-laki lantaran memang dihentikan dalam agama Islam. Selain dilarang, juga sanggup berdampak terhadap keturunan menyerupai problem kesehatan.

Ilustrasi pernikahan
Sabagai muslim yang taat kepada Tuhan SWT, tentunya kita mengetahui siapa saja perempuan yang haram untuk menikah. Namun, ada juga orang tidak mengetahui lantas menikah. Padahal dalam Islam sudah dijelaskan semuanya. Ada juga beberapa perkara kesepakatan nikah yang menghebohkan lantaran menikah dengan perempuan yang haram dinikahkan.

Firman Tuhan SWT yang artinya : Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5), bawah umur perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), bawah umur perempuan dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7), ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (8), saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian (mertua) (10), bawah umur dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi kalau kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri bawah umur kandung kalian (menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan) kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Tuhan maha pengampun dan maha penyayang” (QS. An-Nisaa’ : 23)

3 Kelompok Mahram (haram) untuk dinikahi terbagi sebagai berikut :
1.Mahram lantaran nasab (keturunan)
2.Mahram lantaran penyusuan
3.Mahram Musharah (kekeluargaan lantaran pernikahan)

Berikut ini yang termasuk kedalam kelompok pertama haram dinikahi lantaran nasab (keturunan)
  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  3.  Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  7. Putri saudara laki-laki
Berikut perempuan haram dinikahi lantaran sepersusuan :
Diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata, “Dahulu turun ayat yang menetapkan, bahwa sepuluh kali persusuan mengakibatkan (seorang anak yang disusui) sudah menjadi haram bagi kami. Kemudian (syariat tersebut, ed) dihapus menjadi lima kali persusuan yang telah dimaklumi. Maka dikala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ketetapan ini tetap berlaku.” (HR. Muslim).
  1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
  2. Anak perempuan dari perempuan yang menyusui (saudara persusuan).
  3. Saudara perempuan dari perempuan yang menyusui (bibi persusuan).
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari perempuan yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
  5. Ibu dari suami dari perempuan yang menyusui.
  6. Saudara perempuan dari suami dari perempuan yang menyusui.
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari perempuan yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
  8. Anak perempuan dari suami dari perempuan yang menyusui.
  9.  Istri lain dari suami perempuan yang menyusui

Berikut perempuan haram dinikahi lantaran alasannya kesepakatan nikah : 
Firman Tuhan SWT yang artinya: ”dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’: 22).
1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad.
2. Anak perempuan istri (anak tiri), kalau si lelaki telah melaksanakan kekerabatan dengan ibunya.
3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas.
4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Semoga bermanfaat untuk sobat renungan Islam. Jazakumullah